Minggu, 22 Mei 2016

Khilafah, Fundamentalisme,Radikalisme (Sebuah Telaah Sejarah dan Kupas Dari Sudut Pandang Islam) Oleh :Amiruddin Faisal

Khilafah, Fundamentalisme,Radikalisme 
(Sebuah Telaah Sejarah Dari Sudut Pandang Islam)
Oleh : Amiruddin Faisal

Wacana jargon syariat Dan khilafah tentang negara Islam akhir akhir ini ternyata bukan suatu hal yang baru lagi. Bahkan, wacana tersebut sudah ada sejak Indonesia baru merdeka dulu. Tepatnya 7 agustus tahun 1949 di mana Sukarmadji Maridjan Kartosoewirdjo memproklamerkan diri jj imam atau sebagai pemimpin NII (Negara Islam Indonesia).
Sukarmadji Maridjan Kartosoewirdjo atau yang lebih dikenal dengan S.M Kartosoewirdjo, sejak muda memang sudah aktif dalam organisasi. Berangkat dari menjadi sekretaris pribadi Raden Haji Omar Said Tjokrominoto yang merupakan salah satu tokoh Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII), akhirnya dia diangkat menjadi sekretaris PSII. Dan dari sinilah dia bepikir bagaimana caranya syari’ah Islam bisa diterap di segala aspek dalam bernegara. Bukan hanya di bidang ekonomi saja. Ia pun bercita-cita mendirikan NII (Negara Islam Indonesia) yang juga dikenal dengan DII (Darul Islam Indonesa). Anggapannya, dengan memiliki institusi yang mengikat dan bersifat memaksa seperti negara, mimpinya untuk mengaplikasikan syari’ah Islam dalam bernegara bisa terwujudkan.
Sebagai konsekuensi dari upaya merealisasikan cita-citanya untuk mendirikan Negara Islam Indonesia, pemerintah mengecapnya sebagai seorang pemberontak dan mengeksekusinya sekaligus menetapkan NII sebagai organisasi terlarang.

Hal serupa sebenarnya juga terjadi di Mesir. Ketika Hasan Al-Banna menyusun kekuatan untuk menegakkan sistim Khilafah Al-Islamiah yang sudah runtuh, diawali dengan mendirikan mendirikan Ikhwanul Muslimin. Sebuah organisasi yang awal mulanya bertujuan dakwah semata. Namun lambat-laun, akhirnya berubah orientasi menjadi sebuah organisasi separatis.
Dan hebatnya, jaringan Ikhwanul Muslimin ini, begitu aktif membentangkan sayapnya. Sehingga dalam kurun waktu beberapa tahun saja, organisasi ini pun mulai meluas hingga menembus daratan Palestina dan Yaman.
Akan tetapi, jauh sebelum cita-cita menegakkan kembali sistim khilafah, Hasan Al-Banna terlebih dahulu tewas tertebak oleh penembak misterius. Adapun para pengikutnya ditangkap oleh pemerintah Mesir. Sekaligus, pada saat itu pula pemerintah Mesir menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi illegal di Mesir. Karena keberadaan organisasi tersebut dianggap bisa mengancam kedaulatan Negara Mesir.

Dalam konteks ke-Indoneisa-an perlu diketahui, para pejuang kemerdekaan menjadikan Indonesia sebagai negara yang berlandasan kebangsaan bukan berdasarkan sebuah agama tertentu, bukanlah tanpa alasan yang logis. Alasan mereka menjadikan kebangsaan sebagai landasan Negara, itu karena, mereka memahami betul kondisi sosial Indonesia yang beraneka ragam. Bhineka Tunggal Ika. Walaupun berbeda-beda tapi tetap satu jua. Indonesia bukanlah Negara milik sebuah suku tertentu, juga tidak dimiliki oleh sebuah agama tertentu pula. Indonesia milik semua suku, semua agama dan semua rakyat Indonesia. Itulah prinsip yang dipegang oleh Pancasila.Walaupun Ikhwanul Muslim sudah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak tahun1949, hal itu ternyata tidak serta-merta membinasakan doktrin-doktrin dari organisasi Islam aliran keras ini, sampai ke bibit-bibitnya. dan tentunya, hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan tumbuhnya organisasi Islam berpaham ekstream di kemudian hari. Dan itu terbukti dengan infiltrasi gerakan paham-paham ekstream transional yang menganut paham-paham keras seprerti paham Ikhwanul Muslimin ke beberapa negara dan Indonesia termasuk di dalamnya.

Islami Dan Tidak Islami
----------------------------------------
Penafsiran sempit aliran ekstreamis kanan terhadap kata (السلم) di dalam ayat ke-208 surat Al-Baqarah:
, يا أيها الذين أمنوا ادخلوا في السلم كآفّة ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنّه لكم عدو مبين
menjadi salah satu faktor kenapa mereka ngotot ingin mendirikan Negara Islam atau menegakkan kembali khilafah Islamiah.
Menurut mereka, kata (السلم) berarti Islam. Seperti apa yang dinyatakan Mujahid bahwa kalimat (ادخلوا في السلم كآفّة) berarti “masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan keseluruhan.” Namun Mujahid menjelaskan maksud dari kalimat “masuklah kedalam Islam secara menyeluruh” disini adalah (أعمال) perbuatan, attitude, sikap atau tatakrama dan budi pekerti yang harus sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Walaupun kaum ekstreamis kanan setuju dengan Mujahid bahwasannya arti (ادخلوا في السلم كآفّة) adalah, “masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan keseluruhan”, ternyata mereka masih belum sepenuhnya sependapat dengan Mujahdi. Mereka –kaum ekstreamis kanan— lebih radikal lagi dalam mentakwilkan ayat ini. Bagi mereka, setiap muslim harus masuk Islam secara keseluruhan. Jadi pakaian yang mereka kenakan harus Islami. Pakai celana panjang harus di atas mata kaki, kalau bisa pakai kopiah atau sorban setiap saat. Musik yang mereka degarkan juga harus religious. Seperti murattal, sholawat, nasyid dan lagu-lagu yang tidak melalaikan atau memabukkan. itu pun kalau musik tersebut tidak diharamkan oleh mereka.
Sebagai dampak dari penafsiran mereka yang sempit itu, mereka tidak ragu untuk menajiskan, mem-bid’ah-kan dan mengharamkan segala sesuatu yang mereka nilai tidak Islami. Menurut pemahaman mereka, di dalam segala hal, yang ada hanyalah dikotomi. Artinya, jika tidak suci berati najis. Jika tidah halal berarti haram. Jika tidak putih itu artinya hitam. Dan jika tidak Islami berarti itu kafir. Sedangkan kafir adalah sifat dari setan. Dan setan adalah musuh sejati anak adam.
Dari logika semacam ini, mereka dengan mudah mengkafirkan dan mennyesatkan orang lain yang berbeda pandangan dan tidak sependapat dengan mereka. Paham yam mereka anut sama seperti khowarij yang selalu memonopoli kebenaran.
Logika sempit itu pun mereka analogikan kedalam konteks Negara. Hemat mereka, pemerintan atau Negara yang tidak berlandasan syari’ah Islam adalah negara kafir. Negara yang memakai sistim pemerintahan demokrasi menurut mereka adalah musyrik. Karena –menurut mereka—demokrasi adalah hukum yang diciptakan oleh rakyat untuk rakyat bukan hukum yang berasal dari Tuhan. Sehingga –sekali lagi, menurut mereka— para penganut demokrasi itu sama saja dengan menyekutukan Tuhan dengan rakyat. Hanya saja, penganut demokrasi tidak menyembah rakyat secara langsung. Kelompok fundamental konservatif ini, menolak bahwa demokrasi itu bagian dari Islam. Bagi mereka demokrasi itu berasal dari barat yang mana barat bernotabene bukan Islam.
Sedangkan ulama yang condong lebih berpaham moderat, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan (السلم) di dalam ayat di atas bermaknakan perdamaian.
Pendapat yang mengartikan (ادخلوا في السلم كآفّة) “masuklah kalian kedalam Islam secara keseluruhan” bagi kelompok Islam moderat kurang pas. Mereka berpendapat bahwa arti yang lebih pas dari (ادخلوا في السلم كآفّة) adalah, “masuklah kalian wahai orang yang beriman kedalam perdamain dan bernegosiasilah kalian dan juga jauhilah segala hal yang dapat menyebabkan terjadinya peperangan-peperangan.” Pendapat ini mereka ambil dari pendapat ulama’ Hijaz.
Berbeda dengan ulama’ Hijaz, ulama’ Kufah lebih mengarah kepada pendapat Mujahid. Bahwa arti dari (السلم) adalah Islam. Akan tetapi mereka tidak berhenti di situ saja. Ulama’ Kufah setuju bahwa yang dimaksud (السلم) adalah Islam, namun mereka mentakwilkan lagi arti dari Islam itu sendiri. Menurut ulama Kufah kata Islam juga mengandung arti perdamaian. Karena menurut orang arab, Islam berarti berkesinambungannya suatu perdamaian.
Dengan pemahaman seperti ini, kaum moderat tidak terlalu risih dengan bentuk sebuah Negara. Bagi mereka yang penting adalah penerapan ajaran agama Islam dan tidak perlu susah-susah menggoalkan terbentuknya sebuah Negara teokrasi Islam. Karena Islam adalah ummah bukan daulah.

Dalam hal ini, kh. Abdur Rahhman Wahid atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gusdur di dalam bukunya “ISLAMKU, ISLAM ANDA ISLAM KITA” membagi paradigma pemikiran politik di kalangan muslimin sekarang, menjadi dua kelompok yaitu,
1. substantif-inklusif dan
2. legal-ekslusif.
Di dalam bukunya tersebut gusdur menjelaskan ciri-ciri dari masing-masing dua kelompok di atas. Menurut Gusdur, ciri-ciri yang menonjol dari kelompok subtantif-inklusif ada empat yaitu; 
Pertama, keyakinan mereka bahwa tidak ada satu ayat pun yang mengisyaratkan orang Islam untuk mendirikan sebuah negara Islam.
Kedua, menurut mereka nabi Muhammad SAW saw diutus bukan untuk mendirikan daulah Islamiah melainkan beliau diutus sama seperti nabi-nabi sebelumnya yakni menuntun manusia ke jalan Tuhan.
Ketiga, mereka berkeyakinan bahwa syari’ah Islam tidak ada hubungnya dengan konsep Negara. Bagi mereka syari’ah Islamiah cukup diterapkan dan diamalkan saja tidak perlu dijadikan sebagai institusi yang mengikat.
Keempat, kelompok ini lebih cenderung lebih suka kulturisasi Islam dari pada politisasi Islam dengan tujuan agar upaya Islamisasi masyarakat terkesan lebih akrab bukan memaksa. Dan kelompok ini tidak setuju dengan formalitasisasi agama.
Sedangkan ciri-ciri dari kelompok kedua, legal-eklusif, Gusdur juga menyebutkan cirri-ciri dari kelompok ini juga ada empat; pertama, mereka meyakini penuh bahwa ruang cakupan Islam meliputi segala hal. Yaitu agama, negara, dan masalah keduniaan.
Kedua, mereka mewajibkan semua orang Islam untuk mendirikan Negara Islam. Dengan niatan mengikuti nabi Muhammad SAW SAW dan para khulafa’ arrasyidin dalam mengurusi semua masalah kemasyarakatan termasuk di dalamnya agama, negara dan masalah keduniaan.
Ketiga, syariat Islam menurut mereka haruslah menjadi fundamen dan jiwa dari tiga aspek tersebut yaitu agama, dunia dan Negara.
Ciri keempat, kelompok legal-eklusif cenderung berupaya meralisasikan sistim politi Islam. Sehingga dengan ini, mereka lebih mengarah kepada simbolisme keagamaan.
Menurut Dr. Nadia Musthafa dan Dr. Saif Abdil fattah di dalam kitab “MAUSUAH AL-HADLORAH AL-ISLAMIAH”, pemahaman para penganut fundamentalism konservatif –yang menurut Gusdur kelompok legal-eklusif— dalam memahami bahwa konsep Negara Islam telah keliru.
Menurut mereka –Dr. Nadia Musthafa dan Dr. Saif Abdil Fattah— di dalam Islam tidak ditemukan sebuah konsep dari bentuk Negara. Apakah itu berbentuk sebuah kerajaan, republik atau kekholifahan. Bahkan menurut Gusdur, Islam sendiri tidak memiliki batasan sebuah Negara. Tidak ada penjelasan apakah Negara tersebut berupa city-state (Negara kota) atau national-state (Negara bangsa).
Islam hanya menekankan penerapan kandungan dari ajaran-ajarannya, seperti musyawarah, keadilan, kebebasan dan persamaan tanpa harus mendirikan sebuah Negara Islam. Dan Islam sepenuhnya memasrahkan bentuk pemerintahan kepada manusia sendiri, yang ditentukan dengan cara musyawarah sehingga tercapailah kesepakatan demi mencapai kemaslahatan bersama. Seperti negara Madinah yang dicetuskan oleh nabi Muhammad SAW.
Negara Madinah jaman nabi Muhammad SAW, terbentuk karena adanya kesepakatan diantara masyarakat madinah yang majemuk. Kesepakatan yang terlahir dari musyawarah di antara mereka untuk mencapai kemaslahatan bersama bagi mereka sendiri. Dan tidak ada sangkut-pautnya dengan agama sama sekali.

MH. Ainun Najib atau Cak Nun, dalam acara kenduri cinta 15 mei 2009 yang di adakan di Taman Ismail Marzuki Jakarta, menyampaikan bahwa demokrasi yang paling demokrasi dan diakui oleh dunia adalah demokrasi negara Madinah jaman nabi Muhammad SAW. Karena demokrasi tersebut benar-benar murni dari kesepakatan rakyat madinah langsung tanpa diwakili oleh wakil rakyat yang duduk dalam suatu parlemen. Dan kesepakatan itu juga, tidak membawa kepentingan suatu agama tertentu. Dan ini menjadi tamparan bagi mereka yang bilang bahwa demokrasi itu bukan dari Islam dan najis.
Sebagai pengusung pluralisme Gusdur menolak dengan tegas adanya sebuah negara Islam atau daulah Islamiah. Karena, Menurut Gusdur sistim Daulah Islamiah tidak memiliki peraturan yang pasti mengenai hal pemindahan kekuasaan dari satu kepemimpin kepada pemimpin selanjutnya. Sejarah mencatat, bahwa nabi Muhammad SAW wafat tanpa memberikan kejelasan siapa pengganti beliau selanjutnya.
Para sahabat pun bermusyawarah dan menetapkan Abu Bakar Asshiddiq sebagai pengganti nabi dengan ijtihad mereka yang mengkiaskan penunjukkan nabi Muhammad SAW kepada Abu Bakar untuk menggantikannya sebagai imam sholat merupakan isyarat kepadanya untuk menjadi pengantinya.
Sejak pemerintahan Abu Bakar-lah istilah Khilafah Al-Islamiah mulai terkenal. Berbeda dengan nabi Muhammad SAW, sebelum Abu Bakar wafat, beliau menunjuk Umar Bin Khotthab untuk menjadi pengganti beliau secara langsung.
Kemudian, ketika masa pengabdian Umar Bin Khotthab berakhir, Utsman Bin Affan ditunjuk untuk menggantikan beliau oleh sebuah dewan beranggotakan tujuh orang yang dibentuk oleh Umar sebelum beliau wafat.
Peristiwa demontrasi terhadap kebijakan Utsman yang di anggap nopotisme karena mengangkat pejabat negara dari kalangan keluarga beliau, berakhir tragis dengan terbunuhnya Utsman Bin Affan. Syahidnya utsman, memaksa kaum muslimin untuk memilih pemimpin berikutnya. Akhirnya Ali Bin Abi Tholib pun ditetapkan sebagai pengganti beliau.
Belum genap lima tahun memimpin kaum muslimin, Muawiyah Bin Abi Sufyan mengadakan pemberontakan terhadap kepemerintahan Ali dan berujung kepada Tahkim yang memutuskan bahwa Muawiyah yang berhak menjadi kholifah.
Dari sejak pemerintahan Muawiyah inilah, sistim khilafah berubah menjadi dinasti dan kerajaan keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.
Setelah Bani Abbasiah mengambil alih kekuasaan dari tangan Bani Ummayah, Daulah Islamiah berubah menjadi daulah madzhabiah. Di mana madzhab negara kala itu, Mu’tazilah, mengunakan tangan kekuasaan untuk memaksakan pahamnya kepada rakyat. Hal tersebut berthan sampai Kamal Atturk membubarkan sistim khilafah Islamiah di masa dinasti Utsmaniah yang berdasar pada satu madzhab saja. madzhab hanafi.

Di dalam buku AL-ISLAM WA USUL AL-HUKMI, Ali Abdur Raziq, mengatakan akhir dari perjalanan Khilafah Islamiah tak ubahnya menjadi sebuah kerajaan keluarga dan negara madzhab. Makna kata Khilafah yang berarti, menggantikan posisi Nabi SAW untuk mengurusi urusan kaum muslimin kehilangan makna aslinya. Yang tersisia hanyalah sebuah sebutan belaka.
Pelanggaran Atas Nama Agama
Syari’atisasi negara atau meng-Islam-kan negara tak ubahnya dengan sebuah pemaksaan dalam beragama. Padahal Al-Qur’an sendiri dengan tegas melarang pemaksaan dalam beragama.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya ayat 256 dari surat Al-Baqarah (لا إكلراه في الدين) diturunkan ketika seorang sahabat anshor yang datang dan mengadu kepada Nabi SAW bahwa dia memiliki dua anak yang masih beragama Nasroni. Lalu dia meminta izin dari Nabi SAW untuk memaksa mereka agar mereka masuk Islam. Lalu turunlah ayat ini.
Jelaslah bahwa, memaksa seseorang bahkan walaupun dia adalah anak sendiri agar si anak mau masuk Islam tidaklah dibenarkan oleh Al-Qur’an. Apa lagi meng-Islam-kan sebuah negara yang melingkupi banyak orang. Tentunya, hal tersebut juga melanggar ayat yang melarang pemaksaan dalam beragama.
Logikanya, jika Islamisasi sebuah Negara terwujudkan, itu sama saja artinya dengan memaksa rakyat –yang tidak semuanya beragama Islam— dari negara itu untuk mengamalkan ajaran Islam yang tidak semua dari mereka sudi untuk melakukannya. Dan itulah yang dimaksud oleh Mahatma Gandi sebagai penindasan dengan mengatasnamakan Tuhan. Dan itu adalah pelanggaran yang keji dalam beragama.
Penganut ekstreamis kanan berkeyakinan bahwa apa yang mereka upayakan untuk mendirikan Daulah Islamiah atau meneggakan kembali Khilafah, telah sesuai dengan titah Tuhan. Mereka memandang bahwa pendapat merekalah yang paling sesuai dengan Al-Qur’an sehingga sedikit-sedikit saja, ayat al-qur’an “muncrat” dari mulut mereka. Dan mungkin seandainya diperlukan, mereka akan memaksakan ayat suci Al-Qur’an harus sesuai dengan pendapat mereka. Lalu mereka berkata kepada publik bahwa hanya pendapat mereka-lah yang paling benar dan pendapat yang lain salah. Karena pendapat mereka selalu sesuai dengan Al-Qur’an yang lain kurang sesuai atau bahkan tidak.
Tuhan berfirman di dalam surat ali imran ayat 76:
وإنّ منهم لفريقا يلوون ألسنتهم بالكتاب لتجسبوه من الكتاب وما هو من الكتاب ويقولون هو من عند الله وما هو من عند الله ويقولون على الله الكذب وهم يعلمون
Artinya; Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab dan mereka mengatakan: “Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah”, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui.
Ayat ini memang diturunkan kepada orang Yahudi yang selalu merubah-rubah ayat-ayat dari kitab-kitab Tuhan. Baik yang diturunkan kepada Muhammad SAW maupun kepada nabi-nabi sebelum beliau. Akan tetapi jika kita cermati, ayat ini juga menyindir mereka yang “sok benar” sendiri dan mengaku paling sesuai dengan hukum Tuhan.
Dan kalau ayat itu dikiaskan dengan konteks dunia Islam sekarang hasilnya akan seperti ini; dan diantara mereka (orang Islam) ada segolongan yang memutar-muatar lidahnya menggunakan dalil dari Al-Qur’an, supaya kamu (orang Islam) menyangka bahwa pendapat mereka sesuai dengan Al-Qur’an, padahal pendapat mereka belum pasti sesuai dengan al-qur’an. Mereka (ekstreamis kanan) mengatakan bahwa hukum yang mereka upayakan adalah hukum dari Allah, padahal hukum tersebut belum tentu sesuai dengan apa yang dimaksud oleh Allah di dalam kitabnya. Mereka berdusta karena memaksakan pendapat mereka atas nama Allah padahal mereka sadar akan itu.
Mereka telah ber-acting menjadi Tuhan dengan mengambil hak privasi Tuhan. Yakni, hak menghukumi salah dan benar, beriman atau kafir. Hak yang seharusnya hanya milik Allah. WALLAHU A''Lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar